Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
BAB PERTAMA
HUKUM UPACARA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SHALALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Segala
puji bagi Allah, semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan
kita Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para
sahabatnya, serta orang orang yang mendapat petunjuk dari Allah. Telah berulang
kali muncul pertanyaan tentang hukum upacara (ceremoni ) peringatan maulid Nabi
Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam; mengadakan ibadah tertentu pada malam
itu, mengucapkan salam atas beliau dan berbagai macam perbuatan lainnya.
Jawabnya : harus dikatakan, bahwa tidak boleh mengadakan kumpul kumpul /
pesta pesta pada malam kelahiran Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan
juga malam lainnya, karena hal itu merupakan suatu perbuatan baru (bid’ah )
dalam agama, selain Rasulullah belum pernah mengerjakanya, begitu pula
Khulafaaurrasyidin, para sahabat lain dan para Tabi’in yang hidup pada kurun
paling baik, mereka adalah kalangan orang
orang yang lebih mengerti terhadap sunnah, lebih anyak mencintai Rasulullah
dari pada generasi setelahnya, dan benar benar menjalankan syariatnya.
Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
“Barang siapa mengada adakan
(sesuatu hal baru) dalam urusan (agama) kami yang sebelumnya ) tidak pernah
ada, maka akan ditolak”.
Dalam hadits lain beliau
bersabda :
“Kamu semua harus berpegang
teguh pada sunnahku (setelah Al qur’an) dan sunna Khulafaurrasyidin yang mendapatkan
petunjuk Allah sesudahku, berpeganglah dengan sunnah itu, dan gigitlah dengan
gigi geraham kalian sekuat kuatnya, serta jauhilah perbuatan baru (dalam
agama), karena setiap perbuatan baru itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu
sesat” (HR. Abu Daud dan Turmudzi).
Maka dalam dua hadits ini kita
dapatkan suatu peringatan keras, yaitu agar kita senantiasa waspada, jangan
sampai mengadakan perbuatan bid’ah apapun, begitu pula mengerjakannya. Firman
Allah ta’aala dalam kitab-Nya :
“Dan apa yang dibawa Rasul
kepadamu, maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah ia, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah keras
siksaan- Nya” (QS. Al Hasyr : 7)
“Karena itu hendaklah orang
orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau adzab yang
pedih” (QS. An Nur, 63).
“Sesungguhnya telah ada pada
diri Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam suri tauladan yang baik bagimu,
yaitu bagi orang orang yang mengharap (rahmat ) Allah, dan (kedatangan) hari
kiamat, dan dia banyak menyebut Allah” (QS. Al Ahzab,21).
“Orang orang terdahulu lagi
pertama kali (masuk Islam ) diantara orang orang Muhajirin dan Anshor dan orang
orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan itu, Allah ridho kepada mereka, dan
merekapun ridho kepadaNya, serta Ia sediakan bagi mereka syurga syurga yang
disana mengalir beberapa sungai, mereka kekal didalamnya, itulah kemenangan
yang besar” ( QS, At taubah, 100 ).
“Pada hari ini telah
Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan
telah Kuridlai Islam itu sebagai agama bagimu” ( QS. Al Maidah, 3 ).
Dan masih banyak lagi ayat ayat
yang menerangkan kesempurnaan Islam dan melarang melakukan bid’ah karena
mengada-adakan sesuatu hal baru dalam agama, seperti peringatan peringatan ulang
tahun, berarti menunjukkan bahwasanya Allah belum menyempurnakan agamaNya buat
umat ini, berarti juga Rasulullah itu belum menyampaikan apa apa yang wajib
dikerjakan umatnya, sehingga datang orang orang yang kemudian mengada adakan
sesuatu hal baru yang tidak diperkenankan oleh Allah, dengan anggapan bahwa
cara tersebut merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Tidak
diragukan lagi, bahwa cara tersebut terdapat bahaya yang besar, lantaran
menentang Allah ta’aala, begitu pula ( lantaran ) menentang Rasulullah. Karena
sesungguhnya Allah telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya, dan telah
mencukupkan ni’mat-Nya untuk mereka.
Rasulullah shollallohu ‘alaihi
wa sallam telah menyampaikan risalahnya secara keseluruhan, tidaklah beliau
meninggalkan suatu jalan menuju syurga, serta menjauhi diri dari neraka,
kecuali telah diterangkan oleh beliau kepada seluruh ummatnya sejelas jelasnya.
Sebagaimana telah disabdakan dalam haditsnya, dari Ibnu Umar rodhialloh ‘anhu
bahwa beliau bersabda:
“Tidaklah Allah mengutus
seorang Nabi, melainkan diwajibkan baginya agar menunjukkan kepada umatnya
jalan kebaikan yang telah diajarkan kepada mereka, dan memperingatkan mereka
dari kejahatan ( hal hal tidak baik ) yang telah ditunjukkan kepada mereka”
(HR. Muslim).
Tidak dapat dipungkiri,
bahwasanya Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam adalah Nabi terbaik
diantara Nabi Nabi lain, beliau merupakan penutup bagi mereka ; seorang Nabi
paling lengkap dalam menyampaikan da’wah dan nasehatnya diantara mereka itu
semua.
Jika seandainya upacara
peringatan maulid Nabi itu betul betul datang dari agama yang diridloi Allah,
niscaya Rasulullah menerangkan kepada umatnya, atau beliau menjalankan semasa
hidupnya, atau paling tidak, dikerjakan oleh para sahabat. Maka jika semua itu
belum pernah terjadi, jelaslah bahwa hal itu bukan dari ajaran Islam sama
sekali, dan merupakan seuatu hal yang diada adakan ( bid’ah ), dimana
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam sudah memperingatkan kepada umatnya
agar supaya dijauhi, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam dua hadits diatas,
dan masih banyak hadits hadits lain yang senada dengan hadits tersebut, seperti
sabda beliau dalam salah satu khutbah Jum’atnya:
“Adapun sesudahnya,
sesungguhnya sebaik baik perkataan ialah kitab Allah (Al Qur’an), dan sebaik
baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan
sejelek jelek perbuatan ( dalam agama) ialah yang diada adakan (bid’ah), sedang
tiap tiap bid’ah itu kesesatan” (HR. Muslim).
Masih banyak lagi ayat ayat Al
Qur’an serta hadits hadits yang menjelaskan masalah ini, berdasarkan dalil
dalil inilah para ulama bersepakat untuk mengingkari upacara peringatan maulid
Nabi Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam, dan memperingatkan agar waspada
terhadapnya. Tetapi orang orang yang datang kemudian menyalahinya, yaitu dengan
membolehkan hal itu semua selama di dalam acara itu tidak terdapat kemungkaran
seperti berlebih lebihan dalam memuji Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam,
bercampurnya laki laki dan perempuan (yang bukan mahram), pemakaian alat alat
musik dan lain sebagainya dari hal hal yang menyalahi syariat, mereka
beranggapan bahwa ini semua termasuk bid’ah hasanah padahal kaidah syariat
mengatakan bahwa segala sesutu yang diperselisihkan oleh manusia hendaknya
dikembalikan kepada Al Qur’an dan sunnah Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa
sallam. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman :
“Hai orang orang yang beriman,
taatilah Allah, dan taatilah Rasul (Nya), dan Ulil Amri (pemimpin) diantara
kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( Al Hadits), jika kamu benar benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (
bagimu ) dan lebih baik akibatnya” ( QS. An nisa’, 59 ).
“Tentang sesuatu apapun kamu
berselisih, maka putusannya (terserah ) kepada Allah ( yang mempunyai sifat
sifat demikian ), itulah Tuhanku, Kepada -Nya- lah aku bertawakkal dan
kepada-Nya- lah aku kembali” (QS. Asy syuro, 10 ).
Ternyata setelah masalah ini
(hukum upacara maulid Nabi) kita kembalikan kepada kitab Allah (Al Qur’an),
kita dapatkan suatu perintah yang menganjurkan kita agar mengikuti apa apa yang
dibawa oleh Rasulullah, menjauhi apa apa yang dilarang oleh beliau, dan (Al
Qur’an) member penjelasan pula kepada kita bahwasanya Allah subhaanahu wa
ta’aala telah menyempurnakan agama umat ini.
Dengan demikian upacara
peringatan maulid Nabi ini tidak sesuai dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah
shollallohu ‘alaihi wa sallam, maka ia bukan dari ajaran agama yang telah
disempurnakan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala kepada kita, dan diperintahkan
agar mengikuti sunnah Rasul, ternyata tidak terdapat keterangan bahwa beliau
telah menjalankannya, (tidak) memerintahkannya, dan (tidak pula) dikerjakan
oleh sahabat sahabatnya. Berarti jelaslah bahwasanya hal ini bukan dari agama,
tetapi ia adalah merupakan suatu perbuatan yang diada adakan, perbuatan yang
menyerupai hari hari besar ahli kitab, Yahudi dan Nasrani.
Hal ini jelas bagi mereka yang
mau berfikir, berkemauan mendapatkan yang haq, dan mempunyai keobyektifan dalam
membahas; bahwa upacara peringatan maulid Nabi bukan dari ajaran agama Islam,
melainkan merupakan bid’ah bid’ah yang diada adakan, dimana Allah memerintahkan
RasulNya agar meninggalkanya dan memperingatkan agar waspada terhadapnya, tak
layak bagi orang yang berakal tertipu karena perbuatan perbuatan tersebut
banyak dikerjakan oleh orang banyak diseluruh jagat raya, sebab kebenaran (Al
Haq) tidak bisa dilihat dari banyaknya pelaku (yang mengerjakannya), tetapi
diketahui atas dasar dalil dalil syara’. Sebagaimana Allah subhaanahu wa
ta’aala berfirman tentang orang orang Yahudi dan Nasrani:
“Dan mereka ( Yahudi dan
Nasrani ) berkata : sekali kali tak (seorangpun ) akan masuk sorga, kecuali
orang orang yang beragama Yahudi dan Nasrani. Demikian itu (hanya) angan angan
mereka yang kosong belaka ; katakanlah : tunjukkanlah bukti kebenaranmu, jika
kamu orang orang yang benar” ( QS. Al Baqarah, 111 ).
Posting Komentar